Daftar Istilah-istilah di Bursa Saham

Thursday, September 26, 2013

Bursa saham

Ingin mencoba peruntungan di bursa saham? Bagi yang belum terlalu akrab, sebaiknya kenali dulu berbagai praktik dan istilah di pasar ini. Berikut ini beberapa istilah yang sering digunakan dalam bursa saham.

Ask Price: Harga terendah yang ditawarkan untuk menjual.

Bid Price: Harga tertinggi yang diminta untuk membeli.

Broker (pialang): Pihak yang melaksanakan/eksekusi baik pembelian maupun penjualan saham. Pialang bekerja berdasarkan amanat investor baik untuk kegiatan beli maupun jual. Pialang mendapat komisi dari aktivitasnya berdasarkan negosiasi dengan investor.

Dividen: Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham.

Efek: Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Emiten: Pihak yang melakukan penawaran umum dalam pasar modal.

Go Public: Suatu perusahaan yang baru pertama kali menawarkan saham sahamnya kepada masyarakat pemodal.

Harga Pembukaan (open): Harga yang terjadi pertama kali pada saat jam bursa dibuka.

Harga Penutupan (close): Harga yang terjadi terakhir pada saat akhir jam bursa.

Harga Tertinggi/Terendah: Harga saham yang paling tinggi atau paling rendah terjadi pada satu hari bursa.

Harga Nominal: Harga yang diberikan dan tertulis pada suatu saham atau obligasi.

Harga Pasar: Harga jual-beli yang sedang berlaku di pasar.

Harga Perdana: Harga pada waktu pertama kali suatu efek dikeluarkan/ditawarkan kepada masyarakat.

Indeks (Index Harga Saham): Indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di Bursa Efek Jakarta terdapat 4 jenis indeks, yaitu (1) Indeks Harga Saham Individual, (2) Indeks Harga Saham Sektoral, (3) Indeks Harga Saham Gabungan, dan (4) Indeks LQ45.

JATS (Jakarta Automed Trading System): JATS merupakan sistem perdagangan efek yang berlaku di Bursa Efek Jakarta untuk perdagangan yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.

Kliring: Proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di bursa efek. Tujuan dari proses kliring adalah agar masing-masing anggota kliring mengetahui hak dan kewajibannya baik berupa efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal penyelesaian.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP): Lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP): Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat ) bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia atau disingkat KSEI.

Manajer Investasi: Pihak yang mendapat izin dari Bapepam untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola portofolio efek bagi para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

Obligasi: Instrumen utang yang berisi janji dari pihak yang mengeluarkan obligasi untuk membayar pemilik obligasi sejumlah nilai pinjaman beserta bunga. Pemilik obligasi disebut kreditor

Odd Lot: Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di bursa efek, sehingga jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan di BEJ adalah 500 saham.

Pasar Modal: Kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan, dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Pasar Sekunder (Secondary Market): Suatu istilah yang menunjukan perdagangan efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali (emisi baru). Jadi setelah pasar perdana atau perdagangan di bursa efek.

Perantara Pedagang Efek: Perusahaan yang bertindak sebagai perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual efek di pasar modal/bursa. Perusahaan yang sama dapat juga membeli atau menjual efek atas namanya sendiri, bila ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai pedagang.

Perusahaan Efek: Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manager investasi.

Reksa Dana (Mutual Fund): Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Reksadana Pendapatan Tetap: Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang.

Reksadana Saham: Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.

Reksadana Campuran: Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya.

Reksadana Pasar Uang: Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.

Saham (Stock): Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.

Semoga daftar istilah-istilah bursa saham ini bermanfaat bagi sobat semua. Belum lengkap? Silahkan lengkapi lagi di komentar.

[Foto:marketplayground.com]

No comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2015. Alur Kecil.
Design by Herdiansyah Hamzah. Published by Themes Paper. Powered by Blogger.
Creative Commons License
DMCA.com